Senin, 28 Januari 2013

Empat Tahap Pemeriksaan, Pecandu atau Pengedar Narkoba

JAKARTA--Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Drs. Sumirat Dwiyanto mengatakan, ada empat tahap pemeriksaan bagi seseorang tergolong pecandu atau sebagi pengedar narkoba.
Hal tesebut ia ungkapkan saat jumpa pers terkait kasus narkoba yang melibatkan politisi, beberapa artis, dan sejumlah tersangka dari berbagai profesi lainnya di kantor BNN, Minggu (27/1) malam.
"Sejauh mana keterlibatan seseorang tersebut dalam kasus ini, maka harus melewati empat tahap yang sudah ditentukan." Ungkap Sumirat, sambil menunjukkan barang bukti pada wartawan.
Berikut pernyataan Kabag Humas BNN, Drs. Sumirat Dwiyanto terkait terjaringnya 17 orang yang diduga pesta narkoba di kediaman artis, Raffi Ahmad.

0 komentar:

Posting Komentar

Label

Diberdayakan oleh Blogger.