Selasa, 08 Januari 2013

Dahlan Terima Jika Dijadikan Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan akan menerima bila dirinya dijadikan tersangka saat mobil listrik "Ferrari" mengalami kecelakaan di Magetan Sabtu (5/1/2013) lalu. Dahlan dianggap lalai dalam mengemudikan mobil tersebut.
Ini murni pengetahuan karena tubuh saya rela dijadikan bahan percontohan ilmu pengetahuan.
"Saya tidak akan grogi, tidak nervous, saya terima apapun karena ini memang pelanggaran," kata Dahlan saat konferensi pers di Gallery Cafe di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Dahlan, dia memang mengakui bahwa kecelakaan itu memang disebabkan karena dirinya. Terutama karena masalah rem yang tidak berfungsi. Namun, Dahlan menolak bila kecelakaan tersebut dianggap sebuah kejahatan lalu lintas yang bisa merugikan banyak pihak.
"Ini bukan kejahatan, ini murni pengetahuan karena tubuh saya rela dijadikan bahan percontohan ilmu pengetahuan," tambahnya.
Maksud Dahlan adalah, dirinya mau menjadi proyek percontohan karena dia ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa mobil listrik itu akan aman sebelum mobil listrik tersebut dijual kepada publik. Dengan adanya kecelakaan tersebut, maka Dahlan bersyukur bukan masyarakat yang membeli mobil listrik itu yang akan menjadi korban, namun hanya dirinya saja.
"Coba kalau kecelakaan itu tidak terjadi. Nanti saat ada masyarakat yang membeli mobil itu, lantas terjadi kecelakaan, siapa yang mau bertanggung jawab," tambahnya.
Sekadar informasi, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, yakni Dahlan Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia," ujar Ade.
Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong. Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di Mapolres Magetan.

0 komentar:

Posting Komentar

Label

Diberdayakan oleh Blogger.